Sosialisasi Peraturan Rektor tentang Kurikulum Merdeka Belajar
UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengadakan sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 15/Un.05/I.1/PP.00.9/01/2025 tentang Kebijakan Pengembangan Kurikulum Merdeka Belajar kepada seluruh civitas akademika pada Rabu, 15 Maret 2025.
Acara sosialisasi yang diselenggarakan di Aula Utama UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini dihadiri oleh Rektor, para Wakil Rektor, Dekan, Ketua Program Studi, dosen, dan perwakilan mahasiswa dari seluruh fakultas.
Dalam sambutannya, Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. Dea Indriani Astuti, S.Si., menyampaikan bahwa Kurikulum Merdeka Belajar merupakan implementasi dari kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertujuan untuk memberikan kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan dan mahasiswa untuk berinovasi dan belajar sesuai dengan kebutuhan.
"Kurikulum Merdeka Belajar ini memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar program studi bahkan di luar kampus. Hal ini akan memperkaya pengalaman belajar mahasiswa dan mempersiapkan mereka untuk menghadapi dunia kerja yang semakin kompleks," ujar Rektor.
Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Dr. Ahmad Syafii, M.Ag., menjelaskan bahwa implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di UIN Sunan Gunung Djati Bandung akan dilakukan secara bertahap mulai semester ganjil tahun akademik 2025/2026.
"Kami telah membentuk Tim Penyusun Kurikulum Merdeka Belajar yang bertugas untuk menyusun pedoman teknis implementasi kurikulum ini di tingkat universitas dan fakultas," jelas Wakil Rektor I.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang memberikan penjelasan teknis tentang implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di perguruan tinggi.
Peraturan Rektor Nomor 15/Un.05/I.1/PP.00.9/01/2025 tentang Kebijakan Pengembangan Kurikulum Merdeka Belajar ini mengatur tentang prinsip-prinsip pengembangan kurikulum, struktur kurikulum, beban studi, bentuk pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran dalam kerangka Kurikulum Merdeka Belajar.
Dokumen peraturan ini dapat diakses melalui website JDIH UIN Sunan Gunung Djati Bandung.