Beranda>Tentang JDIH>SK Pengelola JDIH
SK Pengelola JDIH

Tentang SK Pengelola JDIH

Surat Keputusan (SK) Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung merupakan keputusan resmi yang ditetapkan oleh Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung tentang pengangkatan tim pengelola JDIH.

SK Pengelola JDIH berisi tentang susunan tim pengelola JDIH, tugas dan tanggung jawab, serta masa kerja tim pengelola JDIH. SK ini ditetapkan untuk memastikan pengelolaan JDIH berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SK Pengelola JDIH ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Agama dan Peraturan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

SK Pengelola JDIH Terbaru

Keputusan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Nomor: B-156/Un.05/II/KP.07.6/02/2023

Tentang: Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2023

Ditetapkan: 15 Februari 2023

Susunan Tim Pengelola JDIH

NoNamaJabatanKedudukan dalam Tim
1Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si.RektorPenanggung Jawab
2Dr. H. Nandang Ihwanudin, M.Ag.Wakil Rektor IIKetua
3Drs. H. Husnul Hakim, M.Pd.Kepala Biro AUAKSekretaris
4Dr. Hj. Erni Haryanti, S.H., M.H.Kepala Bagian HukumKoordinator
5Ahmad Fauzi, S.H., M.H.Kasubbag Peraturan Perundang-undanganAnggota
6Siti Nurhasanah, S.H.Kasubbag Bantuan HukumAnggota
7Asep Saepudin, S.Kom.Pranata KomputerAnggota
8Deden Koswara, S.Sos.ArsiparisAnggota

Tugas dan Tanggung Jawab Tim Pengelola JDIH

  1. Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan produk hukum di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
  2. Melakukan pengelolaan dan pengembangan website JDIH UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
  3. Memberikan pelayanan informasi hukum kepada civitas akademika dan masyarakat umum.
  4. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pengelolaan JDIH.
  5. Melakukan sosialisasi produk hukum di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
  6. Menyusun laporan pengelolaan JDIH secara berkala.

Masa Kerja Tim Pengelola JDIH

Tim Pengelola JDIH UIN Sunan Gunung Djati Bandung bertugas sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Riwayat SK Pengelola JDIH

SK Pengelola JDIH Tahun 2023

Nomor: B-156/Un.05/II/KP.07.6/02/2023

SK Pengelola JDIH Tahun 2022

Nomor: B-142/Un.05/II/KP.07.6/02/2022

SK Pengelola JDIH Tahun 2021

Nomor: B-128/Un.05/II/KP.07.6/02/2021